Legalisasi Ijazah / SKL / Rapor

Deskripsi Layanan

Pengesahan fotokopi ijazah dan/atau SKL alumni.


Persyaratan Dokumen
  1. Ijazah asli.
  2. Fotokopi ijazah.
Prosedur / Alur Pelayanan

    1. Pemohon menyerahkan ijazah asli dan fotokopi ke petugas.
    2. Petugas memverifikasi keaslian dokumen asli dan mencocokkan dengan salinan.
    3. Proses penandatanganan legalisir oleh Kepala Madrasah.
    4. Pemberian stempel madrasah.
    5. Pengembalian ijazah asli dan penyerahan salinan legalisir.
    Standar Pelayanan
    Estimasi Penyelesaian 1 Hari Kerja
    Biaya / Tarif Rp 0 (Gratis)
    Pengajuan Layanan

    Layanan ini dapat diajukan secara online. Pastikan Anda telah menyiapkan dokumen persyaratan.

    Ajukan Sekarang
    Kembali ke Beranda